News
Rabu, 26 Maret 2014
Kecelakaan Pesawat
Malaysia Pastikan MH370 Jatuh di Samudera Hindia
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyatakan bahwa pesawat Malaysia Airlines yang selama dua pekan tidak diketahui keberadaannya, telah jatuh di sebelah selatan Samudera Hindia.
Perdana Menteri Najib Razak menyatakan pesawat Malaysia yang hilang itu jatuh di selatan Samudera Hindia.
“Posisi terakhirnya ada di tengah Samudera Hindia, sebelah barat Perth Australia,“ kata PM Najib dalam pernyataannya.
“Ini adalah lokasi terpencil, jauh dari lokasi yang bisa dipakai untuk pendaratan. Oleh karena itu dengan sedih dan menyesal, saya harus memberitahu anda bahwa menurut data baru ini, penerbangan 370 berakhir di sebelah selatan Samudera Hindia.
Sebelumnya, Cina telah mengatakan bahwa salah satu pesawat mereka yang menjelajahi wilayah itu telah melihat puing-puing ”mencurigakan“, memperkuat apa yang sebelumnya telah dilihat pesawat Australia pada Sabtu pekan lalu tentang adanya palet kayu yang berdampingan dengan puing-puing lainnya.
Prancis dan Cina telah mengeluarkan informasi satelit pada akhir pekan lalu yang juga mengindikasikan adanya benda mengambang di lepas pantai barat Australia – temuan yang telah memperbesar harapan akan adanya terobosan dalam memecahkan teka-teki selama dua pekan terakhir.
Armada kapal militer dan pesawat sipil semakin banyak yang mengitari wilayah itu, dengan dukungan kapal-kapal Australia dan Inggris yang ditugaskan mengumpulkan benda-banda itu dari lautan berbahaya tersebut.
Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH370 lenyap pada 8 Maret setelah tiba-tiba berbelok melintasi Laut Cina Selatan dari rute Kuala Lumpur menuju Beijing yang membawa 227 penumpang dan 12 kru.
Wakil Perdana Menteri Australia Warren Truss, memperingatkan kemungkinan harapan palsu dalam pencarian yang sebelumnya berkali-kali menemukan tanda-tanda, tapi kemudian menemui jalan buntu.
"Kami hanya, saya kira, memegang informasi sekecil apapun yang datang untuk mencoba dan menemukan tempat di mana kami pikir kami bisa memusatkan upaya (pencarian),” kata dia lewat siaran radio nasional.
Sabtu, 22 Maret 2014
Sejarah PKPU
Dimulai pada pertengahan tahun 1997 negara-negara ASEAN terpuruk oleh
krisis ekonomi regional yang disebabkan oleh depresiasi mata uangnya
terhadap dollar Amerika. Indonesia merupakan yang terparah di antara
semua negara di Asia. Krisis tersebut sudah merambah ke berbagai bidang,
seperti politik, moral, pendidikan, sains-tek, budaya, dan religi.
Pendekatan multidisipliner untuk menangani krisis masih sangat kurang,
mungkin karena egoisme sektoral yang kuat. Menyikapi krisis yang
berkembang sejumlah anak bangsa dengan ketetapan hati yang kuat
bergandeng tangan dan bergerak menyumbangkan tenaga dan fikirannya
melakukan aksi sosial di beberapa penjuru tanah air.
Menindak lanjuti aksinya, mereka kemudian menggagas entitas kepedulian publik yang bisa bergerak secara sistematis. Maka pada 10 Desember 1999 lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bernama Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) dengan badan hukum yayasan. PKPU menisbahkan dirinya sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial.
Pada 8 Oktober 2001, berdasarkan SK. Menteri Agama No 441 PKPU telah ditetapkan sekaligus dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Hal itu membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat kepada PKPU semakin besar.
Seiring dengan meluasnya jangkauan kegiatan sosial yang terus disalurkan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia serta besarnya dorongan masyarakat luas untuk bekerjasama dalam memberdayakan bangsa, maka pada tahun 2004, PKPU bertekad untuk membangun kemandirian rakyat Indonesia dengan memperluas lingkup kerjanya sebagai Lembaga Kemanusiaan Nasional.
Kiprah PKPU sebagai pegiat kemanusiaan terukir jelas dalam partisipasinya berdampingan dengan NGO internasional dari manca negara mengatasi keadaan darurat tanggap bencana serta fase pembangunan kembali bencana-bencana besar yang menimpa tanah air kita seperti gempa bumi dan tsunami di Aceh, Yogyakarta, dan beberapa peristiwa lainnya.
Sebagai lembaga yang semakin kokoh dalam menangani isu-isu kemanusiaan global maka tuntutan standarisasi kerja serta pengembangan program telah mencambuk PKPU untuk mengedepankan peningkatan mutu program dan layanan dengan menghasilkan kontribusi yang solutif bagi masyarakat. Tuntutan tersebut dijawab dengan diterimanya PKPU sebagai ”NGO in Special Consultative Status with the Economic and Social Council of the United Nations” pada 21 Juli 2008, yang menuntut akuntabilitas kinerja kemanusiaan secara periodik sebagai konsekuensi status yang disandang. Kemudian pada tahun 2010, PKPU juga telah resmi terdaftar sebagai Organisasi Sosial Nasional berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI No 08/Huk/2010.
Menindak lanjuti aksinya, mereka kemudian menggagas entitas kepedulian publik yang bisa bergerak secara sistematis. Maka pada 10 Desember 1999 lahirlah lembaga swadaya masyarakat yang bernama Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) dengan badan hukum yayasan. PKPU menisbahkan dirinya sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial.
Pada 8 Oktober 2001, berdasarkan SK. Menteri Agama No 441 PKPU telah ditetapkan sekaligus dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Hal itu membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat kepada PKPU semakin besar.
Seiring dengan meluasnya jangkauan kegiatan sosial yang terus disalurkan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia serta besarnya dorongan masyarakat luas untuk bekerjasama dalam memberdayakan bangsa, maka pada tahun 2004, PKPU bertekad untuk membangun kemandirian rakyat Indonesia dengan memperluas lingkup kerjanya sebagai Lembaga Kemanusiaan Nasional.
Kiprah PKPU sebagai pegiat kemanusiaan terukir jelas dalam partisipasinya berdampingan dengan NGO internasional dari manca negara mengatasi keadaan darurat tanggap bencana serta fase pembangunan kembali bencana-bencana besar yang menimpa tanah air kita seperti gempa bumi dan tsunami di Aceh, Yogyakarta, dan beberapa peristiwa lainnya.
Sebagai lembaga yang semakin kokoh dalam menangani isu-isu kemanusiaan global maka tuntutan standarisasi kerja serta pengembangan program telah mencambuk PKPU untuk mengedepankan peningkatan mutu program dan layanan dengan menghasilkan kontribusi yang solutif bagi masyarakat. Tuntutan tersebut dijawab dengan diterimanya PKPU sebagai ”NGO in Special Consultative Status with the Economic and Social Council of the United Nations” pada 21 Juli 2008, yang menuntut akuntabilitas kinerja kemanusiaan secara periodik sebagai konsekuensi status yang disandang. Kemudian pada tahun 2010, PKPU juga telah resmi terdaftar sebagai Organisasi Sosial Nasional berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI No 08/Huk/2010.
Langganan:
Postingan (Atom)